• BPRPI

  • Fatwa Petua

    Haram Bagi Kami Mengakui Yang Bukan Hak Kami`
    TETAPI` Kalau Itu Hak Kami, Wajib Hukumnya Untuk
    Menuntut Dan Mempertahankanya Walaupun Nyawa Dan Darah Taruhannya.

  • Alamat

    Alamat : Jalan, STM Ujung Suka Eka No.45 A, Kec : Medan Johor, Kota : Medan – Sumatera Utara, Kode Pos : 20146, Tel : 06191692757, Email : tanah_bprpi@yahoo.com, Weblog : bprpi.wordpress.com

  • Arsip

  • Arsip

  • Membongkar Tabir

  • BPRPI

  • link musik

MUSDA AMAN Serdang, Memperkuat Gerak Juang Rakyat Penunggu


Fhoto Bersama11

Bandar Setia, (27/01/13) menjadi tempat ber-musyawarahnya Pemangku-pemangku masyarakat adat Rakyat Penunggu dari Kampong-kampong yang tersebar di daerah Serdang, guna menjawab berbagai persoalan dan tantangan yang selama ini menjadi hambatan masyarakat adat Rakyat Penunggu dalam menuntut pengakuan, pengembalian dan perlindungan atas hak-haknya, melalui Musyawarah Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (MUSDA AMAN) Serdang.

Dalam MUSDA AMAN Serdang yang terselenggara di atas lahan perjuangan masyarakat adat Rakyat Penunggu Kampong Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini turut dihadiri Dewan AMAN Nasional (DAMANNAS) Region Sumatera, Alfi Syahrin. Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) AMAN Sumatera Utara, Harun Nuh. Barisan Pemuda Adat serta Perempuan Adat dan beberapa utusan undangan lainnya yang turut hadir diacara tersebut.

Pada kata sambutan DAMANNAS Region Sumatera, Alfi Syahrin, menegaskan bahwa AMAN adalah sebagai bentuk wadah masyarakat adat yang ada diseluruh nusantara ini, merupakan media perjuangan kolektif dalam memperjuangkan hak-haknya masyarakat adat yang selama ini dirampas oleh sistem dan regulasi Negara, sehingga kita perlu energi yang kuat untuk mendorong pemangku kebijakan (Pemerintah maupun Negara) agar memberikan pengakuan dan pengembalian terhadap hak-hak masyarakat adat, sesuai dengan kebijakan atau keputusan-keputusan Pemerintah daerah maupun pusat yang telah keluar sebelumnya tentang penyelesaian konflik yang dialami oleh masyarakat adat Rakyat Penunggu, maupun secara universal yang tertera dalam deklarasi Perserikantan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak-hak masyarakat adat yang meliputi hak atas ekonomi, sosial dan budaya.

Dalam kata sambutan Ketua BPH AMAN Sumatera Utara, Harun Nuh, juga menekankan bahwa perlu pengorbanan yang cukup berat dalam menjalankan roda-roda Organisasi AMAN, baik pengorbanan tenaga, dana, waktu, bahkan nyawa sekalipun, khususnya pada penanganan kasus-kasus yang menimpa masyarakat adat selama ini maupun yang sedang berlangsung, demi tercapainya masyarakat adat yang mandiri secara ekonomi, berdaulat secara politik dan bermartabat secara budaya.

Pembacaan Janji AMANMUSDA AMAN Serdang ini bertema “BERJUANG TERUS TIADA HENTI, DEMI TERCAPAINYA PENGAKUAN, PENGEMBALIAN DAN PERLINDUNGAN HAK – HAKNYA MASYARAKAT ADAT RAKYAT PENUNGGU”

Adapun beberapa hasil dari keputusan Musyawarah Daerah AMAN Serdang, pada pemilihan pengurus untuk masa bakti 2013 – 2018, yaitu sebagai berikut :

Ketua Dewan AMAN Daerah  Serdang                : Jamaluddin

Wakil Ketua I Dewan AMAN Daerah Serdang    : Irwansyah

Wakil Ketua II Dewan AMAN Daerah Serdang   : Nurdin

Anggota                                                                      : M.Razali dan Boini Salawe.

Ketua BPH AMAN Daerah Serdang                      : Abdul Hamid

Dengan melihat kompleksnya persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat Rakyat Penunggu, sehingga musyawarah dan mufakat tersebut merekomendasikan beberapa agenda penting yang akan diusung kepada Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah, yaitu diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. AMAN Serdang, mendesak Pemerintah pusat untuk secepatnya mengesahkan dan menetapkan RUU Pengakuan, Perlindungan Masyarakat Adat.
  2. AMANS Serdang, mendesak Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi Sumatera Utara membuat Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan hak-hak masyarakat adat Rakyat Penunggu.
  3. Pemerintah Daerah Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat adat Rakyat Penunggu, dalam hal Pendidikan, Kesehatan dan kesempatan kerja.
  4. Mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mencabut segala bentuk undang-undang dan kebijakan yang merugikan masyarakat adat Rakyat Penunggu.
  5. Pemerintah harus menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat adat Rakyat Penunggu.
  6. Mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Kepolisian untuk menerima serta menindak lanjuti pengaduan Rakyat Penunggu atas kekerasan dan intimidasi yang terjadi.
  7. Mendesak Pemerintah Pusat membubarkan PT.Perkebunan Nusantara (PTPN2)
  8. Mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah, agar menindak lanjuti atau merealisasikan keputusan  yang telah ada terhadap Rakyat Penunggu.
  9. Mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk mengakui dan mengembalikan tanah adat, hutan adat pesisir serta laut adat sepanjang 12 Mil dari pinggir pantai.
  10. Hapuskan dan tangkap segala alat tangkapan ikan yang merusak kelestarian laut, khususnya : pukat harimau, troll, pukat gandeng dua, pukat apong dan pukat tri diwilayah adat Rakyat Penunggu.
  11. Mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Deli Serdang dan aparat keamanan/Polisi agar menangkap para mafia-mafia tanah dan PTPN 2 yang telah memperjual belikan tanah-tanah adat Rakyat Penunggu.
  12. Mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang agar mengakui aturan adat yang berlaku diwilayah adat Rakyat Penunggu.

Wakil Ketua I Dewan AMAN Daerdah Serdang, Irwansyah,  mewakili dari beberapa pengurus terpilih mengatakan, poin-poin ini begitu berat sehingga perlu kerja keras yang sama, sebagaimana diungkapkan oleh DAMANNAS Region Sumatera dan Ketua BPH AMAN SUMUT, untuk mencapai visi dan misi. (R-A)

Rakyat Penunggu Penghasil Pangan, Pemerintah Harus Perhatikan


Hasil pertanian diwilayah adat Rakyat Penunggu Kampong Secanggang

SECANGGANG – Daerah penghasil pertanian harus mendapat perhatian dari Pemerintah, yang setara dengan daerah penghasil migas dan sumberdaya alam lainnya. Khususnya dalam kebijakan untuk mengakui dan mengembalikan tanah-tanah adat milik masyarakat adat Rakyat Penunggu. Mengingat seringnya terjadi prilaku yang bersifat merugikan terhadap masyarakat adat Rakyat Penunggu Kampong Secanggang, Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.

“Namun meskipun demikian, pada prinsipnya masyarakat adat Rakyat Penunggu akan tetap mempertahankan tanah adatnya. Sejak tahun 1990-an dan sampai saat ini, masyarakat adat Rakyat Penunggu sudah bisa mendududuki dan mengusai tanah adatnya kembali lebih kurang seluas 309,28 hektar dari jumlah 6900 hektar, yang telah lama dirampas dan dinasionalisasikan menjadi perkebunan oleh Pemerintah”. Ungkap Ansyaruddin (10-01) selaku Ketua kampong masyarakat adat Rakyat Penunggu Secanggang.

Penghasilan masyarakat adat Rakyat Penunggu dalam mengelola tanah jaluran atau tanah adat yang dikelola menjadi lahan pertanian (padi, jagung, sayu-mayur, dll) dengan kemampuan, kekompakan atau kebersamaan, pikiran dan alat-alat seadanya dapat memenuhi kebutuhan pasar dan mampu menjamin kedaulatan atas pangan serta mereka mampu membiayai pendidikan putra-putrinya kejenjang yang lebih baik.

Ditempat yang berbeda, Harun Nuh selaku Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Sumatera Utara yang juga Ketua Umum Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) menegaskan, Pemerintah harus merealisasikan kebijak-kebijakan yang telah keluar sebelumnya terkait pengakuan dan pengembalian atas tanah-tanah adat Rakyat Penunggu. Demi keadilan dan kesejahteraan, karna secara tidak langsung Rakyat Penunggu telah mengurangi beban dan tanggung jawab pemerintah dalam mencukupi kebutuhan atas  pakan atau pangan yang menghujung pada pendidikan dan perekonomian. (R-A)