KAMI WAJIB MEMPERTAHANKAN HAK WALAUPUN NYAWA DAN DARAH TARUHANNYA..!!


Aksi Masyarakat Adat Rakyat Penunggu_Ramadan Anshari

MEDAN, GELORA – Ribuan Masyarakat Adat Rakyat Penunggu kembali memadati sepanjang jalan Kota Medan dengan semangat yang bergelora, Senin (31/10) menuju Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Aksi ini diikut oleh 61 Kampung yang tersebar di wilayah Deli, Medan, Serdang dan Langkat, di bawah Panji-panji BPRPI, ber-orasi dan menyatakan sikap kepada Pemerintahan Sumatera Utara atas perlindungan dari tindak kekerasan yang telah dilakukan preman, Papam/Security PTPN2 dikawal oleh Aparat yang terjadi selama ini.

Dalam aksi ini masyarakat Adat Rakyat penunggu menekankan kepada Pemerintah Daerah Sumatera Utara agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat Rakyat Penunggu dalam mengelola tanah adatnya.

Kemudian diantara tuntutan tersebut Rakyat Penunggu mendesak adanya pengakuan dan pengembalian tanah adat masyarakat adat rakyat penunggu dari sungai ular sampai dengan sungai wampu, karena berdasarkan sejarah dan asal usul tanahnya serta hukum adatnya bahwa Rakyat Penunggu adalah pemilik yang sah atas tanah adat tersebut.

Disamping itu juga Rakyat Penunggu mendesak Gatot Pujo Nugroho sebagai PLT Gubernur Sumatera Utara dan Pemerintahan Kabupaten Langkat serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk meninjak lanjuti surat keputusan yang sudah dikeluarkan untuk penyelesaian kasus tanah jaluran (tanah adat) masyarakat adat Rakyat Penunggu (BPRPI), diantaranya harus mendistribuskan tanah adat seluas lebih kurang 10.000 hektar kepada Rakyat Penunggu pada tahun 80- an, tetapi justru tanah adat tersebut dipesta porakan oleh penguasa dan pengusaha yang dijadikan Real Estate , perumahan mewan, kawasan Industri Medan, lapangan golf dll.

Apabila Pemerintah, khususnya Pemerintahan Sumatera Utara tetap peka “bebal” dan tidak merealisasikan tuntutan BPRPI, maka Masyarakat Adat Rakyat Penunggu akan terus melakukan aksi, dan perlawanan dalam mempertahankan tanah adat Rakyat Penunggu. (R-ANSHARI)